Kabupaten Madiun
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan BAB VI Ketentuan lain-lain pada pasal 18 dan pasal 19 diatur tentang Pelayanan Legalisir atas Fotocopy Dokumen Kependudukan untuk membuktikan kesesuaian foto dengan basis Data Kependudukan. Menindaklanjuti amanat Permendagri dimaksud, kepada lembaga pengguna fotocopy dokumen kependudukan disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. terhadap […]
Berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Penggunaan media cetak dokumen yang sebelumnya adalah Kertas Document Security diganti menjadi Kertas HVS 80 gram ukura A4 berwarna putih.