Pada Rabu, 9 Oktober 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun mengirimkan tim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk melaksanakan kegiatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi dokumen kependudukan, yang bertujuan untuk mempermudah akses Data Kependudukan dan meningkatkan efisiensi layanan Administrasi Kependudukan kususnya di Kabupaten Madiun