Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun

EMAIL @disdukcapilmadiun@gmail.com
KONTAK (0351) 453395 / 0858 9000 3519
LOKASI Jl. Alun-alun Utara No.4
  • Home
  • /
  • Alur Proses Permohonan Dokumen Kependudukan (Pencatatan Sipil)

Alur Proses Permohonan Dokumen Kependudukan (Pencatatan Sipil)

Pesyaratan, Tata Cara, dan Penjelasan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil
Syarat Penctatan Kelahiran WNI dalam Wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Kelahiran Orang Asing
Syarat Pencatatan Lahir Mati
Syarat Pencatatan Kematian dalam Wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Perkawinan WNI dalam wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Perkawinan Orang Asing di wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Syarat Pencatatan Perceraian
Syarat Pencatatan Pembatalan Perceraian
Syarat Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Pengakuan Anak di Wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan di Luar Perkawinan yang Sah Menurut Hukum / Kepercayaan terhadap TUHAN Y.M.E di Wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk WNI di Wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di Wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk yang dilahirkan sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah Menurut Hukum Agama atau Kepercayaan Terhadap TUHAN Y.M.E di Wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Perubahan Nama Penduduk
Syarat Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk
Syarat Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di Wilayah NKRI
Syarat Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
Syarat Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil tanpa melalui Penetapan Pengadilan / Contrarius Actus
Syarat Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah NKRI
Syarat Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia
Syarat Pencatatan ABG yang memilih Menjadi WNI
Syarat Pencatatan ABG yang memiih menjadi WNA
Syarat Pencatatan ABG yang tidak memilih Salah Satu Kewarganegaraan
Syarat Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI memjadi WNA di Luar Wilayah NKRI Wajib dilaporkan dan dictatatkan ke Perwakilan Republik Indonesia