Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dalam sebuah kolaborasi inovatif yang diwujudkan melalui pelayanan DIDUPAG. Pelayanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perubahan administrasi kependudukan yang diperlukan setelah sidang perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap
Melalui layanan online DIDUPAG, perubahan data kependudukan, seperti penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status yang baru, dapat dilakukan secara cepat dan efisien. Selain itu, bagi penduduk yang pindah keluar daerah, layanan ini juga memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) secara langsung
Dengan demikian, proses perubahan data administrasi kependudukan yang seringkali rumit dan memakan waktu dapat disederhanakan, sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalani tahap baru kehidupan mereka setelah perceraian. Kolaborasi ini merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kependudukan dan menciptakan sistem administrasi yang lebih responsif dan proaktif terhadap kebutuhan warga Kabupaten Madiun.