ELANG, yang merupakan singkatan dari Pelayanan Pengaduan, adalah sebuah inovasi yang dirancang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Madiun.
Program ini bertujuan untuk memberikan respons cepat dan efektif terhadap berbagai saran, masukan, kritik, serta keluhan dari masyarakat Kabupaten Madiun. Melalui ELANG, masyarakat dapat mengajukan pengaduan atau memberikan feedback mengenai pelayanan Dukcapil dengan mudah melalui nomor pengaduan yang telah disediakan, atau melalui pesan langsung (DM) di media sosial resmi Dukcapil Kabupaten Madiun.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Dukcapil, dengan cara mendengarkan dan menindaklanjuti masukan dari warga secara langsung. Melalui ELANG, Dukcapil berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan mereka, memastikan bahwa setiap pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan memuaskan, sehingga mampu memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Madiun.