Jurus Pepeling

Pelayanan administrasi kependudukan merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan inklusif. Dalam konteks ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebuah daerah mendapati tantangan signifikan terkait aksesibilitas layanan administrasi kependudukan, terutama di wilayah-wilayah terpencil dan sulit dijangkau. Terdapat kesenjangan yang mempengaruhi masyarakat yang kesulitan mengakses pelayanan penduduk dan pencatatan sipil, memperlambat
perkembangan daerah dan potensi masyarakat. Menyadari hal ini, tercetuslah inovasi berupa program layanan administrasi kependudukan yang dinamakan JURUS PEPELING (Jujugan Responsif Untuk Masyarakat Dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Keliling).


Inovasi ini bertujuan untuk mengatasi tantangan aksesibilitas dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Pertama, JURUS PEPELING bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan dengan menyediakan layanan kependudukan yang dapat dijangkau oleh masyarakat di wilayah terpencil. Dengan adanya layanan keliling, diharapkan masyarakat yang sebelumnya kesulitan untuk mengakses kantor Disdukcapil dapat dengan mudah mengurus dokumen kependudukan.


Selanjutnya, inovasi ini juga bermaksud mempermudah proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Dengan penyederhanaan proses administratif, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memahami dan mengakses layanan ini, tanpa merasa terbebani oleh proses yang rumit dan
memakan waktu. Akan tetapi didalam layanan ini ada yang tidak bisa dilakukan seperti, pembuatan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.


Selain itu, JURUS PEPELING menekankan responsif yang cepat terhadap kebutuhan masyarakat terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pelayanan yang responsif menjadi kunci untuk memastikan
kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.

Penerapan JURUS PEPELING juga diarahkan untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Dengan proses yang lebih efisien, diharapkan masyarakat dapat segera mendapatkan dokumen tersebut tanpa mengalami keterlambatan yang berarti.