Layanan Adminduk

Gambar 1. Pelayanan Perekaman E-KTP

Pelayanan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun saat Pandemi ini dilakukan melalui “Layanan Online ( Whatsapp )” . Jenis Layanan yang dapat diajukan pemohon secara online yaitu :
Akte Kelahiran 1 : 081211326586
Akte Kelahiran 2 : 088235586221
Akte Kematian : 088231644637
Kartu Keluarga : 088235586219
KTP – el : 088231644638
Pindah Datang : 088231654105
Aktif Data : 088235586220
KIA : 088235602544

Gambar 2. Layanan Pindah Datang Kependudukan dan Kartu Keluarga

Sedangkan untuk Layanan Tatap Muka dapat dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun dan Kecamatan terkait. Pelayanan yang dapat dilakukan melalui Tatap Muka yaitu :
1. Permohonan E-KTP
2. Pindah Datang
3. Pelayanan Kartu Keluarga

Gambar 3. Pelayanan Legalisir

Namun tidak semua layanan bisa dilakukan online maupun tatap muka di Kecamatan terkait. Untuk Pelayanan Perekaman E-KTP, Legalisir, Perkawinan dan Perceraian hanya dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Madiun.