Pelayanan Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun saat Pandemi ini dilakukan melalui “Layanan Online ( Whatsapp )” . Jenis Layanan yang dapat diajukan pemohon secara online yaitu :
Akte Kelahiran 1 : 081211326586
Akte Kelahiran 2 : 088235586221
Akte Kematian : 088231644637
Kartu Keluarga : 088235586219
KTP – el : 088231644638
Pindah Datang : 088231654105
Aktif Data : 088235586220
KIA : 088235602544
Sedangkan untuk Layanan Tatap Muka dapat dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun dan Kecamatan terkait. Pelayanan yang dapat dilakukan melalui Tatap Muka yaitu :
1. Permohonan E-KTP
2. Pindah Datang
3. Pelayanan Kartu Keluarga
Namun tidak semua layanan bisa dilakukan online maupun tatap muka di Kecamatan terkait. Untuk Pelayanan Perekaman E-KTP, Legalisir, Perkawinan dan Perceraian hanya dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Madiun.