Salah satu temuan dalam pelayanan KTP-el adalah adanya kasus data ganda. Data ganda ini merujuk pada data kependudukan seseorang yang tercatat lebih dari satu kali dalam sistem, sehingga dapat menimbulkan perbedaan identitas
Penyebab utama terjadinya data ganda ini adalah karena individu tersebut melakukan perekaman KTP-el di dua tempat yang berbeda dengan menggunakan NIK yang berbeda pula. Untuk mengatasi masalah ini, langkah yang perlu dilakukan adalah melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan alamat domisili. Di sana, akan dilakukan pembuktian ketunggalan data melalui pengecekan biometrik guna memastikan bahwa data yang tercatat adalah benar-benar milik satu orang yang sama, sehingga masalah data ganda dapat diatasi dengan efektif.