Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun

EMAIL @disdukcapilmadiun@gmail.com
KONTAK (0351) 453395 / 0858 9000 3519
LOKASI Jl. Alun-alun Utara No.4
  • Home
  • /
  • Pelayanan Legalisir

Pelayanan Legalisir

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan BAB VI Ketentuan lain-lain pada pasal 18 dan pasal 19 diatur tentang Pelayanan Legalisir atas Fotocopy Dokumen Kependudukan untuk membuktikan kesesuaian foto dengan basis Data Kependudukan. Menindaklanjuti amanat Permendagri dimaksud, kepada lembaga pengguna fotocopy dokumen kependudukan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. terhadap Fotocopy seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian yang sudah dilakukan format digital berupa Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam bentuk Barcode dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir keabsahan.
2. terhadap Fotocopy seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian yang belum dilakukan format digital dan masih menggunakan format lama dengan Tanda Tangan Basah oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masih memerlukan pelayanan legalisir keabsahan.
3. Kepada lembaga pengguna yang akan memanfaatkan fotocopy dokumen kependudukan dimaksudkan agar: menyediakan alat pembaca KTP-el berupa card reader, mengunduh aplikasi VeryDs untuk memeriksa keabsahan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kependudukan.